Skema & Tahapan Pemeriksaan Halal
Panduan langkah demi langkah proses pemeriksaan produk Anda bersama LPH Halal Trust Indonesia (LPH HATI).
📝 Pengajuan & Kesiapan Dokumen
Pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui SIHALAL BPJPH dan memilih **LPH Halal Trust Indonesia** sebagai lembaga pemeriksa. Pada tahap ini, kami membantu pelaku usaha memahami kesiapan dokumen manual sistem jaminan produk halal.
🔍 Verifikasi Bahan & Dokumen
Tim auditor kami melakukan peninjauan kesesuaian dokumen, daftar bahan baku, matriks produk, serta dokumen pendukung seperti sertifikat halal bahan baku pra-audit untuk memastikan keabsahan data ilmiah awal.
🏭 Audit Lapangan & Pemeriksaan Proses
Auditor kompeten kami melakukan kunjungan langsung ke fasilitas produksi untuk memeriksa implementasi sistem jaminan halal, alur proses produksi, sanitasi, hingga penyimpanan produk guna menjamin tidak adanya kontaminasi bahan non-halal.
⚖️ Penyusunan Laporan & Sidang Fatwa
Hasil audit lapangan disusun menjadi laporan pemeriksaan resmi dan diunggah kembali ke SIHALAL untuk kemudian diteruskan ke Komisi Fatwa guna memperoleh Ketetapan Halal secara objektif dan akuntabel.
🎉 Penerbitan Sertifikat Halal
Berdasarkan Ketetapan Halal dari sidang fatwa, BPJPH secara resmi menerbitkan Sertifikat Halal pelaku usaha. Layanan selesai dan produk Anda kini berhak mencantumkan logo halal resmi Indonesia.
Komitmen Karakter Layanan Kami
Seluruh skema di atas dijalankan berdasarkan karakter internal **LPH Halal Trust Indonesia**: Profesional dalam metode, Amanah menjaga kerahasiaan formula, Objektif menilai bukti fisik, Responsif melayani kendala teknis, Terdokumentasi pada sistem digital, serta Edukatif membimbing UMKM.