LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Legalitas, Landasan Hukum & Syariah

Regulasi & Fatwa Halal

Akses komprehensif perundang-undangan, ketentuan teknis, pedoman SJPH, serta referensi fatwa MUI mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).

📅 Informasi diperbarui pada 24 Oktober 2026
Kategori A

Regulasi Utama Jaminan Produk Halal

Regulasi utama menjadi dasar pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal, pengaturan lembaga, serta proses layanan dan pengawasan JPH.

Regulasi Pokok Pengaturan Sumber Resmi
UU No. 33 Tahun 2014 Dasar hukum Jaminan Produk Halal, termasuk kewajiban sertifikasi halal dan kelembagaan JPH. JDIH BPJPH ↗
UU No. 6 Tahun 2023 Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU; memuat perubahan ketentuan JPH. Peraturan.go.id ↗
PP No. 42 Tahun 2024 Penyelenggaraan bidang JPH; dibaca dengan ketentuan perubahannya. Naskah PDF
PP No. 40 Tahun 2026 Perubahan atas PP No. 42 Tahun 2024 (ditetapkan 14 Oktober 2026). JDIH BPJPH ↗
Kategori B

Ketentuan Teknis Sertifikasi Halal dan Akreditasi LPH

Rujukan berikut diperlukan bagi pelaku usaha dan petugas LPH untuk memahami jenis produk, pengecualian, alur pelayanan, serta pedoman akreditasi lembaga.

Regulasi Ruang Pengaturan Sumber Resmi
KMA No. 748/2021 Jenis produk yang wajib bersertifikat halal (tercatat dengan perubahan KMA 944/2024). JDIH
KMA No. 944/2024 Perubahan atas KMA 748/2021 tentang jenis produk yang wajib bersertifikat halal. JDIH
Kepkaban No. 387/2026 Ketentuan terkini mengenai jenis produk yang wajib bersertifikat halal (15 Oktober 2026). Portal JDIH ↗
KMA No. 1360/2021 Bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. JDIH
Kepkaban No. 378/2026 Perubahan Kepkaban 301/2026 tentang produk dan bahan yang dikecualikan. JDIH
Peraturan BPJPH No. 5/2025 Kriteria pelaku UMK untuk pernyataan halal dan tata cara pendampingan PPH. JDIH
Kepkaban No. 80/2024 SOP layanan permohonan sertifikat halal dan pedoman fasilitasi sertifikasi halal UMK. JDIH
Kepkaban No. 78/2025 Pedoman Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal. JDIH
Perpres No. 6/2023 Sertifikasi halal obat, produk biologi, dan alat kesehatan. JDIH
Kategori C

Pedoman Pelaksanaan SJPH Berdasarkan Jenis Produk/Jasa

Keputusan Kepala BPJPH berikut ditetapkan pada 12 Oktober 2026. Pemilihan pedoman penerapan SJPH harus disesuaikan dengan jenis produk dan lingkup kegiatan yang diperiksa.

Kepkaban BPJPH Pedoman Sumber Resmi
No. 370/2026SJPH kosmetikJDIH
No. 371/2026SJPH obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatanJDIH
No. 372/2026SJPH produk rekayasa genetikJDIH
No. 373/2026SJPH alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tanggaJDIH
No. 374/2026SJPH barang gunaanJDIH
No. 375/2026SJPH jasa penyajian makanan dan minumanJDIH
No. 376/2026SJPH jasa penjualanJDIH
Kategori D

Fatwa MUI yang Relevan untuk Pemeriksaan Kehalalan

Fatwa berikut dicantumkan sebagai referensi syariah bagi masyarakat dan tim pemeriksa, terutama terkait bahan pangan, alkohol/etanol, obat, kosmetika, dan barang gunaan.

Fatwa MUI Materi Sumber Resmi
No. 4/2003Standarisasi Fatwa HalalFatwa MUI
No. 11/2009Hukum AlkoholFatwa MUI
No. 10/2018Produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol/etanolFatwa MUI
No. 30/2013Obat dan PengobatanFatwa MUI
No. 40/2018Penggunaan Alkohol/Etanol untuk Bahan ObatFatwa MUI
No. 26/2013Standar Kehalalan Produk Kosmetika dan PenggunaannyaFatwa MUI
No. 11/2018Produk Kosmetika yang Mengandung Alkohol/EtanolFatwa MUI
No. 60/2020Standar Sertifikasi Halal Kosmetika yang Tidak Tembus AirFatwa MUI
No. 15/2021Standar Sertifikasi Halal terhadap Barang Gunaan yang Berbahan HewaniFatwa MUI
Kategori E

Peran LPH, Lembaga Penetapan Halal, dan BPJPH

Dalam skema sertifikasi halal reguler, pembagian fungsi kelembagaan perlu dijelaskan secara jelas agar publik tidak menganggap LPH sebagai penerbit sertifikat halal.

01

Pelaku Usaha

Mengajukan permohonan sertifikasi halal dan dokumen pendukung melalui sistem layanan yang berlaku.

02

LPH

Melaksanakan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk serta menyusun laporan hasil pemeriksaan.

03

Lembaga Penetap Kehalalan

Melaksanakan penetapan kehalalan produk sesuai mekanisme yang berlaku (misalnya melalui MUI/Komite Fatwa Produk Halal).

04

BPJPH

Menerbitkan sertifikat halal berdasarkan hasil penetapan kehalalan dan ketentuan yang berlaku.

Catatan Validasi Dokumen

Daftar ini merupakan pilihan regulasi dan fatwa yang paling relevan untuk informasi publik LPH Halal Trust Indonesia per 24 Oktober 2026, bukan inventaris lengkap seluruh peraturan JPH. Tautan Kepkaban BPJPH No. 387/2026 diarahkan ke halaman utama JDIH karena URL detail dokumen belum dikonfirmasi. Sebelum tayang, penanggung jawab website perlu memastikan bahwa setiap tautan dapat dibuka, nomor dan judul sesuai naskah resmi, serta status keberlakuan tidak berubah.

Sumber Rujukan Utama