LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Transparansi & Akuntabilitas Layanan

Prosedur Pengajuan Banding

Mekanisme bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atau meminta peninjauan kembali terhadap hasil atau proses pemeriksaan yang menjadi kewenangan LPH Halal Trust Indonesia.

Mekanisme Pengajuan dan Penanganan Banding

Alur resmi pengajuan banding berdasarkan regulasi akreditasi LPH

Pemohon dapat mengajukan banding terhadap hasil atau keputusan yang berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh LPH Halal Trust Indonesia sesuai prosedur yang berlaku. Setiap banding akan dicatat, diverifikasi, ditelaah secara objektif, dan ditangani oleh personel yang tidak terlibat langsung dalam objek yang dipersoalkan.

1. Pengajuan Banding → 2. Verifikasi Kelengkapan → 3. Penelaahan Objektif → 4. Keputusan/Tindak Lanjut → 5. Penyampaian Hasil