Transparansi Tarif
Biaya Layanan Sertifikasi Halal
Informasi standar biaya permohonan sertifikat halal dan jasa pemeriksaan komponen produk berdasarkan regulasi resmi Kemenag RI.
Daftar Tarif Berdasarkan Skala Usaha
| Skala Usaha / Jenis Layanan | Estimasi Tarif (PNBP) |
|---|---|
|
Usaha Mikro & Kecil (UMK)
Melalui jalur pernyataan pelaku usaha (Self Declare)
|
Rp 0,- (Gratis Sehati) |
|
Usaha Mikro & Kecil (UMK) - Jalur Reguler
Pemeriksaan komponen bahan berisiko oleh auditor LPH
|
Rp 300.000 - Rp 650.000 |
|
Usaha Menengah
Fasilitas produksi dengan kapasitas menengah
|
Rp 1.000.000 - Rp 5.000.000 |
|
Usaha Besar dan/atau Luar Negeri
Perusahaan skala industri besar atau komoditas impor
|
Sesuai kompleksitas & standar PNBP BPJPH |
📌 Ketentuan Komponen Biaya
- Tarif di atas merupakan tarif layanan permohonan sertifikat halal dasar mengacu pada ketentuan **Kementerian Agama RI**.
- Biaya pemeriksaan riil ditentukan berdasarkan lokasi fasilitas, jumlah dokumen produk (matriks bahan), serta kebutuhan pengujian laboratorium terakreditasi jika terdapat bahan kritis yang memerlukan validasi ilmiah khusus.
- Seluruh rincian pembiayaan akan diterbitkan secara resmi melalui tagihan pembayaran di sistem **SIHALAL** demi menjamin aspek layanan yang *terdokumentasi* dan *akuntabel*.
Ingin Mendapatkan Estimasi Penawaran Resmi?
Konsultasikan jenis produk dan jumlah lini fasilitas Anda untuk perhitungan biaya audit yang transparan.