LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Transparansi Biaya Layanan

Biaya Sertifikasi Halal

Rincian standar ketetapan besaran komponen biaya audit, pembebanan tarif pelaku usaha reguler mandiri, serta regulasi PMK/BPJPH yang berlaku.

Struktur Komponen Tarif Resmi

Penetapan transparansi administrasi tanpa biaya tersembunyi

1

Tarif Layanan

Permohonan Sertifikat Halal dan Komponen Biaya Pemeriksaan LPH

Biaya pemeriksaan LPH tidak selalu sama untuk setiap pelaku usaha. Perhitungan dapat mempertimbangkan:

Jenis produk
Jumlah produk
Jumlah fasilitas / pabrik
Lokasi pemeriksaan
Kebutuhan auditor
Transportasi & akomodasi
Pengujian laboratorium (apabila diperlukan)

Kalkulator Resmi BPJPH: Komponen pemeriksaan LPH dapat mencakup unit cost, operasional, UHPD, transportasi, dan akomodasi.

2

Dasar Regulasi

Ringkasan Dasar Perhitungan Biaya:

  • PMK No. 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan BLU BPJPH.
  • Keputusan Kepala BPJPH No. 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Layanan BLU BPJPH.
Catatan: Informasi biaya pada halaman ini merupakan informasi acuan dan bukan penawaran harga final. Estimasi biaya pemeriksaan dapat berubah sesuai karakteristik permohonan dan ketentuan yang berlaku. Perhitungan resmi mengikuti sistem dan regulasi BPJPH.