LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
KETIDAKBERPIHAKAN & INTEGRITAS LPH

Pencegahan dan Mitigasi Konflik Kepentingan

Komitmen LPH Halal Trust Indonesia dalam mengidentifikasi, mencegah, mengelola, dan memitigasi setiap potensi konflik kepentingan guna menjaga objektivitas dan ketidakberpihakan proses pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Kebijakan Ketidakberpihakan dan Konflik Kepentingan

Komitmen kelembagaan untuk menjaga independensi dan objektivitas pemeriksaan halal

LPH Halal Trust Indonesia berkomitmen menjaga ketidakberpihakan dalam seluruh kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setiap potensi konflik kepentingan diidentifikasi, dianalisis, dikendalikan, dan dipantau untuk memastikan proses pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya.

Prinsip Penerapan
Identifikasi Potensi konflik kepentingan diidentifikasi sebelum penugasan pemeriksaan
Deklarasi Personel wajib mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas
Pencegahan Personel yang memiliki konflik kepentingan tidak ditugaskan pada pemeriksaan terkait
Pengawasan Ketidakberpihakan dipantau melalui mekanisme internal dan Komite Ketidakberpihakan
Tindak Lanjut Potensi atau kejadian konflik kepentingan dicatat, dievaluasi, dan ditangani sesuai prosedur

Komite Ketidakberpihakan

  • Irma Yunita Ruhiawati, S.Si., M.TI. — Ketua, Internal
  • Aang Nopriyadi, S.E. — Anggota, Eksternal
  • Irawati Sahabudin, S.Sos. — Anggota, Eksternal