Kebijakan Ketidakberpihakan dan Konflik Kepentingan
Komitmen kelembagaan untuk menjaga independensi dan objektivitas pemeriksaan halal
LPH Halal Trust Indonesia berkomitmen menjaga ketidakberpihakan dalam seluruh kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Setiap potensi konflik kepentingan diidentifikasi, dianalisis, dikendalikan, dan dipantau untuk memastikan proses pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, profesional, dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya.
| Prinsip | Penerapan |
|---|---|
| Identifikasi | Potensi konflik kepentingan diidentifikasi sebelum penugasan pemeriksaan |
| Deklarasi | Personel wajib mengungkapkan hubungan atau kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas |
| Pencegahan | Personel yang memiliki konflik kepentingan tidak ditugaskan pada pemeriksaan terkait |
| Pengawasan | Ketidakberpihakan dipantau melalui mekanisme internal dan Komite Ketidakberpihakan |
| Tindak Lanjut | Potensi atau kejadian konflik kepentingan dicatat, dievaluasi, dan ditangani sesuai prosedur |
Komite Ketidakberpihakan
- Irma Yunita Ruhiawati, S.Si., M.TI. — Ketua, Internal
- Aang Nopriyadi, S.E. — Anggota, Eksternal
- Irawati Sahabudin, S.Sos. — Anggota, Eksternal