Alur Pengajuan Sertifikasi Halal
Pahami integrasi proses sertifikasi reguler antara Pelaku Usaha, BPJPH, LPH Halal Trust Indonesia, dan Komisi Fatwa.
Pendaftaran SIHALAL
Pelaku usaha membuat akun dan mengunggah dokumen persyaratan (NIB, Manual SJPH, Data Bahan & Produk) di web ptsp.halal.go.id.
Oleh: Pelaku UsahaVerifikasi BPJPH
BPJPH melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen permohonan. Jika dinyatakan lengkap, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
Oleh: BPJPH KemenagPemeriksaan LPH
LPH HATI melakukan peninjauan bahan baku, melakukan audit fisik ke lokasi produksi, menyusun laporan ilmiah, dan menerbitkan rekomendasi kehalalan.
Oleh: LPH Halal TrustSidang & Sertifikat
Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk melalui sidang objektif. Berdasarkan ketetapan tersebut, BPJPH resmi menerbitkan sertifikat halal digital Anda.
Oleh: Komisi Fatwa & BPJPHTanggung Jawab Pemangku Kepentingan
Batasan wewenang masing-masing pihak demi transparansi sistem satu pintu.
Menyiapkan data bahan yang valid, menjaga kebersihan fasilitas dari kontaminasi zat najis/non-halal, serta menunjuk Penyelia Halal internal yang kompeten untuk mengawasi aktivitas harian produksi.
Melakukan pemeriksaan dokumen secara responsif, mengutus auditor bersertifikasi untuk pemeriksaan lapangan, menyusun laporan berbasis bukti ilmiah yang objektif, serta menjaga kerahasiaan resep industri.
Kesulitan Mengisi Formulir di SIHALAL?
Tim edukasi LPH HATI menyediakan panduan teknis cara unggah berkas agar menghindari penolakan sistem BPJPH.