LPH Halal Trust Indonesia - Menjamin Kehalalan, Membangun Kepercayaan
Prosedur Makro

Alur Pengajuan Sertifikasi Halal

Pahami integrasi proses sertifikasi reguler antara Pelaku Usaha, BPJPH, LPH Halal Trust Indonesia, dan Komisi Fatwa.

Langkah 01
💻

Pendaftaran SIHALAL

Pelaku usaha membuat akun dan mengunggah dokumen persyaratan (NIB, Manual SJPH, Data Bahan & Produk) di web ptsp.halal.go.id.

Oleh: Pelaku Usaha
Langkah 02
🛡️

Verifikasi BPJPH

BPJPH melakukan verifikasi administratif terhadap dokumen permohonan. Jika dinyatakan lengkap, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

Oleh: BPJPH Kemenag
Langkah 03
🔬

Pemeriksaan LPH

LPH HATI melakukan peninjauan bahan baku, melakukan audit fisik ke lokasi produksi, menyusun laporan ilmiah, dan menerbitkan rekomendasi kehalalan.

Oleh: LPH Halal Trust
Langkah 04
📜

Sidang & Sertifikat

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk melalui sidang objektif. Berdasarkan ketetapan tersebut, BPJPH resmi menerbitkan sertifikat halal digital Anda.

Oleh: Komisi Fatwa & BPJPH

Tanggung Jawab Pemangku Kepentingan

Batasan wewenang masing-masing pihak demi transparansi sistem satu pintu.

📌 Kewajiban Pelaku Usaha

Menyiapkan data bahan yang valid, menjaga kebersihan fasilitas dari kontaminasi zat najis/non-halal, serta menunjuk Penyelia Halal internal yang kompeten untuk mengawasi aktivitas harian produksi.

🔬 Komitmen Profesional LPH HATI

Melakukan pemeriksaan dokumen secara responsif, mengutus auditor bersertifikasi untuk pemeriksaan lapangan, menyusun laporan berbasis bukti ilmiah yang objektif, serta menjaga kerahasiaan resep industri.

Kesulitan Mengisi Formulir di SIHALAL?

Tim edukasi LPH HATI menyediakan panduan teknis cara unggah berkas agar menghindari penolakan sistem BPJPH.